Kemenkes Ajak Semua Pihak Tangani Serius Kasus Jajanan Cikibul

Jakarta, Kirani – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bersikap serius menangani kasus jajanan Cikibul alias Ciki Ngebul. Belakangan ini kasus Cikibul menimpa puluhan anak-anak di Ponorogo, Tasikmalaya, serta Jakarta yang dilaporkan mengalami keracunan pangan usai menyantap jajanan berasap atau ciki ngebul.

Dalam catatan Kemenkes, sejak kasus pertama ditemukan pada Juni 2022 hingga 12 Januari 2023, sekitar 25 anak dilaporkan mengalami keracunan pangan akibat mengonsumsi ciki ngebul. Sebanyak sepuluh anak bergejala, sementara sisanya tidak bergejala. Dikabarkan kini, mayoritas dari anak-anak tersebut sudah sembuh dan mulai beraktivitas kembali seperti sedia kala.

“Kebanyakan gejalanya ringan, seperti mual, muntah, pusing dan sakit perut,” kata Direktur Penyehatan Lingkungan, Anas Ma’ruf, melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (14/1/2023) di Jakarta.

Anas juga menjelaskan bahwa keracunan yang dialami anak-anak bukan karena snack berwarna warni yang dikonsumsi, tetapi akibat nitrogen cair atau liquid nitrogen yang berlebihan.

Kemenkes RI meminta semua pihak supaya lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan Cikibul alias Ciki Ngebul yang juga dikenal dengan sebutan Ice Smoke atau Nafas Naga.

Dan demi kasus keracunan pada pangan akibat konsumsi Ciki Ngebul tidak semakin luas, Kemenkes pun telah menyiapkan langkah antisipasi atas kejadian tersebut dalam beberapa poin berikut ini:

Poin pertama adalah meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.

Dalam SE ini disebutkan, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair maupun masyarakat, akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.

Anas menegaskan supaya pemerintah daerah juga melakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan, UMKM, pariwisata, perindustrian dan lain-lain untuk melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha, guru dan masyarakat tentang bahaya nitrogen cair pada makanan.

Pedagang Keliling, Untuk Saat Ini Tidak Direkomendasikan Menggunakan Nitrogen Cair

Kemudian dalam hal pengawasan dan pembinaan, Anas juga menegaskan supaya dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman pada konsumen.

“Khusus bagi pedagang keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual,” kata Anas.

Selanjutnya, Anas juga mengatakan, “Kepada pelaku usaha keliling atau pasar malam, tidak kita rekomendasikan menggunakan nitrogen cair mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi Ciki Ngebul.”

Poin kedua adalah melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, Badan POM, perguruan tinggi, dan rumah sakit membahas tentang fungsi, penggunaan dan bahaya yang ditimbulkan akibat konsumsi makanan yang nitrogen cair.

Selanjutnya, poin ketiga, Kemenkes meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Pelaporan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Poin selanjutnya, Kami terus mengamati setiap laporan dari rumah sakit dan Puskesmas, juga terus melakukan sosialisasi. Saat ini, teman-teman daerah sudah bergerak melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan,” kata Anas.

Dijelaskan juga bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, seperti radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar dan menyebabkan kerusakan internal organ. Kemudian menghirup uap asap Nitrogen dalam janhgka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.

Karena itu, menurut Anas dengan poin-poin penting di atas sebagai antisipasi yang telah dilakukan, diharapkan kasus keracunan akibat konsumsi ciki ngebul dapat segera teratasi. “Kita meminta kerja sama dari semua pihak,”tutupnya.

Teks: Hadriani Pudjiarti | Foto: dok. Istimewa