Demak, Kirani – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyelenggarakan acara pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024, di Aula KPU Demak, Jumat (13/9/2024).
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan hasil dari penelitian administrasi yang telah dilakukan dan diplenokan pada 12 September 2024 lalu dengan melibatkan Bawaslu dalam pemeriksaan administrasi.
“Dari hasil penelitian, kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi. Pengumuman tersebut juga nanti akan kami sampaikan melalui beberapa platform yang tersedia,” ujar Ulfa.
Kepada tim sukses kedua pasangan bakal calon Bupati, KPU juga memberikan Berita Acara (BA) serta surat dari KPU RI terkait pembentukan tim kampanye mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Selain itu, satu hari sebelum masa kampanye, pasangan calon diwajibkan memiliki Rekening Dana Kampanye (RDK),” ucapnya.
Siti Ulfaati juga menegaskan bahwa sesuai surat KPU RI, pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program unggulan sebelum 15 September 2024.
Baca juga: Serap Aspirasi Pedagang, Bakal Cagub Jateng Ahmad Luthfi Blusukan di Pasar Bintoro Demak
Baca juga: KPU Demak Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Teks & foto: Osa