Unik, nih! Satlantas Polres Demak Kasih Reward Coklat Bagi Masyarakat Yang Tertib Berlalulintas.

Demak, Kirani.id – Polres Demak menggelar Operasi Patuh Candi 2024 yang mulai diadakan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat pengguna jalan.

Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Demak bersama anggota Dispenda Samsat Kabupaten Demak melaksanakan himbauan dan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Trenggono Demak, Rabu (17/7).

Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani mengatakan bahwa kegiatan himbauan dan sosialisasi tersebut dalam rangka Operasi Patuh Candi 2024.

“Kita melakukan edukasi, sosialisasi dan pemberian leaflet serta stiker kepada masyarakat yang melintas dijalan dengan tujuan agar masyarakat dapat tertib berlalulintas dan patuh terhadap peraturan,” kata Lingga.

Operasi Patuh Candi 2024 dijalankan untuk memberikan masyarakat agar lebih patuh dalam berlalulintas.

Lingga menambahkan, selain melakukan kegiatan tersebut diatas Satlantas Polres Demak juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kelengkapan pengendara. “Masyarakat yang tertib berlalulintas, kami berikan reward berupa coklat,” ungkap Lingga.

Ia juga menambahkan pentingnya kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib, pihaknya berharap adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir,” jelasnya.

Lingga menambahkan Operasi Patuh Candi 2024 ini mulai 15-21 Juli 2024, ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi pada 15-28 Juli 2024:

Lebih kooperatif dalam melakukan operasi terhadap masyarakat, sehingga masyarakat tampak nyaman.
  1. Kendaraan yang melawan arus jalan
  2. Berkendara di bawah pengaruh alcohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Teks/foto : Oasis