Jakarta, Kirani – Kabar terbaru dari dunia perekonomian di Tanah Air. Ya, setelah Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara yang mengudurkan diri dari jabatan petinggi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Maka, para petinggi Dewan Komisioner OJK akhirnya menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) dengan menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua Komisioner OJK.
Penetapan Kiki, demikian sapaannya, dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat. Penetapan dan perubahan ini juga dipastikan tidak mengganggu tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Dikutip dari ojk.go.id, penunjukan Kiki yang dijuluki sosok si cantik ini sebagai Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, pada Sabtu (31/1/2026).
Adapun sosok Kiki yang akan mengemban tugas penting di lembaga ini terkait dengan poin-poin penting tentang Perubahan OJK yang berlaku per Januari 2026 atau tahun ini dengan uraian sebagai berikut :
- Pergantian Pimpinan: Friderica Widyasari Dewi (anggota ADK) ditunjuk menggantikan posisi strategis Mahendra Siregar yang selesai masa jabatannya lebih awal.
- Petinggi Mundur: Beberapa petinggi OJK dan BEI mundur, yang disikapi DPR sebagai tanggung jawab etik dan akan segera dicari pengganti definitifnya.
- Fungsi Tetap: OJK tetap menjalankan perannya berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 dan diperkuat oleh UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), termasuk pengawasan perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan non-bank.
- Fokus Pengawasan: OJK kini semakin memperkuat pengawasan, termasuk dalam sektor aset digital atau kripto.
Melaui perubahan dan penetapan sosok cantik Kiki yang memimpin lembaga ini dipastikan tidak mempengaruhi kinerja operasional OJK. Bahkan seperti dalam keterangan resmi OJK bahwa proses pengunduran diri hingga penetapan Kiki sebagai pucuk impinan di lembaga ini, tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Teks : Hapudji | Foto: Istimewa

