Kendal, Kirani – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Untuk itu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah melakukan konferensi pers dengan tema Pengawasan Pembentukan Pantarlih dan Pelaksanaan Coklit Pada Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kendal, Selasa (25/06).
Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Dispendukcapil Kabupaten Kendal telah siap dan mendukung pelaksaan dengan lancar. Untuk data jumlah penduduk Kabupaten Kendal terdata 1.084.154 jiwa. Dengan rincian, laki -laki 544 . 962 jiwa dan perempuan , 539192 jiwa. Sementara yang wajib e-KTP 824. 888 jiwa. Sementara yang sudah rekam e KTP , 829. 643 jiwa.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kenda, Ratna Mustikaningsih kepada media. “Suksesnya pelaksanaan pemilihan umum tergantung tiga pilar, yaitu; KPU, Bawaslu dan Disdukcapil. Kami sudah memiliki data jumlah penduduk yang memiliki e-KTP dan yang belum reka e-KTP sebanyak 5.245 jiwa,” kata Naning.
Sesuai dengan fungsi Disdukcapil yaitu menuntaskan perekaman DP4 melalui jemput bola, mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenal, meninggal, maupun pindah keluar negeri, dan meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP, serta tidak mengentri data yang mengakibatkan data menjadi anomaly.
Perempuan berkaca mata ini menambahkan, supaya semua masyarakat bisa rekam e KTP, pihaknya berkoordinasi dengan kecamatan, desa atau kelurahan, sekolah, dan pondok pesantren, untuk mempermudah masyarakat rekam e KTP.
“Kami melakukan jemput bola agar semua bisa terdata dan terlayani. Kami mengupdate data kependudukan, karena update data sangat diperlukan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” urainya.
Ia mengaku, seperti yang sudah dilakukan pada pilihan legislatif kemarin, H-1 coblosan pilkada, pihaknya juga melayani masyarakat yang mau rekam e-KTP. “Yang mau minta petunjuk supaya bisa mempunyai e-KTP digital juga kami layani. Kalau punya E-KTP digital malah enak, karena dengan memperlihatkan e- KTP digital juga bisa nyoblos,” ujar Naning.
Naning mengaku, Dispendukcapil juga melakukan pendataan masyarakat retan yang tempat tinggalnya jauh. Supaya WNI mempunyai hak sipilnya. Ia juga berharap supaya masyarakat yang keluarganya meninggal dunia, segera mengurus akte kematian. Hal ini, supaya data di Dispendukcapil valid.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, Bawaslu Kendal beserta Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mulai melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 pada Senin (24/06).
Dalam pengawasan kemarin, turun langsung Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin di TPS 02, Dusun Patean, Desa Curugsewu, Kecamatan Patean guna memastikan pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini kita lakukan untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, jangan sampai Pantarlih hanya bekerja di atas meja saja, tetapi harus benar-benar melakukan coklit dengan mencocokkan data kependudukan yang dimiliki pemilih,” kata Hevy.
Hari pertama, dilakukan Coklit di beberapa rumah tokoh masyarakat Kabupaten Kendal antara lain: Bupati Kabupaten Kendal, Dico M Ganinduto (Tunggulrejo, Kecamatan Kendal), Wakil Bupati Kabupaten Kendal, Windu Suko Basuki (Pegulon, Kecamatan Kendal), Syuriyah PC NU, Danial Royan (Tamangede, Kecamatan Gemuh), Wakil Ketua PD Muhammadiyah, Khoirudin (Pagersari, Kecamatan Patean).
Tak terkecuali Ketua MUI, Asroi Thohir (Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu), Ketua FKUB, Idris Nor (Sukolilan Kecamatan Patebon), dan Ketua PD Rifaiyah, Azka Badruzzaman (Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh). Hevy Indah Oktaria, Ketua Bawaslu Kendal menyampaikan pada Coklit kali ini jajaran pengawas harus menjalin komunikasi yang baik dengan Pantarlih.
“Dalam melakukan pengawasan, pengawas harus selalu memperhatikan proses coklit yang dilakukan pantarlih, dalam uji petik pengawas memastikan pantarlih dibekali atribut dan bahan coklit, pantarlih memastikan kebenaran data pemilih dan melakukan coklit sesuai prosedur, sehingga dengan komunikasi yang baik dengan pantarlih, pengawas dapat memberikan saran secara langsung apabila dilapangan terdapat data atau prosesur yang tidak sesuai.” jelas Hevy.
Terkait dengan hal itu, ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin , mengatakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) SE kabupaten Kendal, sebanyak 3. 403 Orang. Terdiri atas 1.474 laki-kali dan 1. 929 Perempuan. Mereka tersebar di 20 Kecamatan, 286 kelurahan/desa se Kabupaten Kendal. “Mereka sudah mulai bekerja Senin (24/06/2024). Sebelumnya mereka telah diberi pembekalan supaya melakukan tugasnya sesuai dengan aturan,” jelas Khasanudin.
Teks/foto : Priyo