Semarang, Kirani – Kita semua pasti setuju bahwa sertifikat tanah adalah suatu hal yang sangat penting. Ia merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Tanpa adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, tak jarang memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Perseteruan tersebut bisa bisa terjadi antarkeluarga, atau antar pemangku kepentingan seperti pengusaha, BUMN atau pemerintah.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupaya mewujudkan target nasional terkait sertifikasi tanah. Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama mengatakan, target nasional sertifikasi tanah sebanyak 126 juta bidang. Untuk Jawa Tengah sendiri sekitar 21 juta bidang, dan yang sudah terukur sampai tahun ini, 20 juta bidang.
“Insya Allah, tinggal 1 juta lagi. Kalau progress target tahun ini, kurang lebih 800 ribu sertifikat sudah selesai di Jawa Tengah. Jadi sudah 82% karena yang 12% itu menunggu masa pengumuman,” kata Dwi Purnama, usai acara penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik di Balai Kota Semarang, Senin (4/12/2023).
Dwi Purnama, menambahkan, kota Semarang termasuk kota yang paling cepat dalam pengukuran. Kebetulan untuk kota Semarang memang beda. “Ibu walikota memberikan hibah hampir 30 milyar rupiah. Hibah ini kalo di kita masuk di dalam dipa, jadi tidak kita kelola langsung, tapi masuk di dipa anggaran pusat,” ujar Dwi Purnama.
Dwi Purnama, menegaskan tahun kemarin pihaknya telah menyelesaikan sertifikat tanah aset milik pemerintah kota Semarang, hampir 25 ribu. “Ibu walikota diserahin tidak mau, alasannya tidak ada tempat untuk menyimpan. Tapi saya minta tolonglah kepada Bu wali, supaya tetap mau menerima, karena BPN repot juga menyimpannya,” tambahnya.
Dwi juga berharap agar daerah- daerah lain, bupati/walikota, memberikan anggaran ke dalam APBD.
“Itu dilindungi oleh perintah presiden, dan saya sudah diskusi juga dengan teman – teman KPK, kejaksaan. Sebetulnya APBD bisa dialokasikan terutama untuk daerah – daerah miskin. Itu sebetulnya bisa dibantu untuk pra sertifikasinya,” jelasnya.
Sementara itu, walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) di kota Semarang sudah banyak. Jadi, tanah masyarakat yang belum bersertifikat kata Hevearita, mungkin nanti tinggal nol koma sekian persen.
“Kadang kan memang pemerintah kota Semarang, memberikan hibah untuk pembiayaan yang pra sertifikasi. Sehingga nanti di 2024 lebih konsen ke aset pemkot yang lainnya,” ujar Hevearita.
Teks: Muza/Slapri