Pemkab Demak Lakukan Uji Coba Penggunaan QRIS

Demak, Kirani – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) atau kartu kredit Indonesia berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di lima organisasi perangkat daerah (OPD).

Penggunaan QRIS itu, sebagai upaya memudahkan transaksi belanja di lima OPD yang menjadi ajang uji coba tersebut. Lima OPD yang menjadi uji coba penggunaan QRIS, adalah Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Bupati Demak Eisti’anah didampingi Plt Kepala BPKPAD Yudi Santosa, ditemui usai peluncuran KKPD atau kartu kredit Indonesia QRIS di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, mengatakan  per bulan ini lima OPD tersebut sudah bisa berbelanja menggunakan kartu kredit maupun pembayaran memakai barcode atau kode batang. Namun sebelum akhir tahun akan diberlakukan di semua OPD.

“Pemberlakuan transaksi secara elektronik pemerintah daerah tersebut tentunya semakin memudahkan dalam pembayaran belanja daerah, sehingga pelayanan terhadap masyarakat juga semakin efisien dan efektif,” kata Eisti’anah, Senin (2/09/2024).

Ia juga mengatakan transaksi secara elektronik untuk pemda itu untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.

“Melalui digitalisasi transaksi ini, kita melakukan perubahan paradigma pelayanan daerah dari pola ‘by person’ ke ‘by system’, sehingga efektif dalam meminimalkan bahkan menghapus potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Esti.

Hal terpenting, lanjutnya, pemerintah bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah. Selain pula untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Plt Kepala BPKPAD Yudi Santosa menambahkan kelima OPD tersebut sudah bisa bertransaksi untuk sementara dengan pembayaran berbasis QRIS karena fisik kartu KKPD menunggu pengurusan izin ke BI dan OJK oleh Bank Jateng.

“Setidaknya, bulan Desember 2024 semua OPD di Kabupaten Demak sudah bisa menggunakan KKPD tersebut,” ujarnya.

Melalui digitalisasi transaksi tersebut, diharapkan penyerapan anggaran juga lebih maksimal.

Teks & foto: Osa