Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Antikorupsi 2024

Kendal, Kirani – Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi menjadi target dari Pemerintah Kabupaten Kendal. Untuk itu Pemkab Kendal menggelar Sosialisasi Antikorupsi 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin (23/09).

Sosialisasi mengambil tema “Pengelolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemda dan Penanganan Gratifikasi serta Pungli”. Sebagai narasumber adalah Drs. Kunto Nugroho, Pembina Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Kompak) dan Ahli Pembangunan Integritas (API) Jateng. Narasumber lainnya adalah Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.

Inspektur Pembantu III, Inspektorat Kendal, Juweni mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran terhadap bahaya dan dampak korupsi bagi pemerintah dan masyarakat. Selain itu untuk menanamkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi pada jajaran ASN Pemda dan masyarakat umum. 

“Harapannya agar tercipta Pemda yang bersih dan bebas dari korupsi di Kabupaten Kendal,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kendal. Untuk itu Pemkab Kendal menggelar Sosialisasi Antikorupsi 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal

Pada kesempatan itu,  Kunto Nugroho mengapresiasi Pemkab Kendal yang menggelar sosialisasi dengan mengambil topik benturan kepentingan, gratifikasi dan pungli.  “Mudah-mudahan itu akan memberikan warna, semangat dan inspirasi sehingga Kendal bisa lebih baik,” jelasnya.

Ia menerangkan, saat ini kasus gratifikasi sangat mendominasi. Dan gratifikasi biasanya banyak melibatkan ASN. Menurutnya tindakan gratifikasi ada pada posisi tindakan pasif bagi ASN dengan berbagai macam bentuk seperti ucapan terima kasih dan lain sebagainya.

“Ada tekanan, ada peluang dan ada kesempatan. Penelitian dari KPK tahun terakhir segmentasi masyarakat itu memahami gratifikasi hanya 13 persen secara nasional. Nah dari ASN itu kira-kira 23 persen. Sehingga dari kasus di 2024 ini secara nasional yang di tangani KPK, itu berangkat dari kasus gratifikasi sekitar 64 persen,” terang Kunto.

Sementara Bupati Kendal dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kendal, Rini Utami mengatakan,  kegiatan  diikuti para ASN di lingkungan Pemkab Kendal, camat, kepala desa/lurah. Tujuannya untuk memberikan pegetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratififikasi.

“Serta mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi pada jajaran ASN hingga masyarakat umum,” ujarnya.

Menurutnya, capaian Kabupaten Kendal terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 3,17 persen dari 94,19 persen pada tahun 2022 menjadi 91,02 persen pada tahun 2023 dengan status Terjaga.

Sementara Elektronik Survei Penilaian Integritas (E-SPI) KPK pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,63 persen dan merubah status dari Rentan menjadi  waspada. “Atau dari 71,41 persen tahun 2022 menjadi 77,04 persen pada tahun 2023,” ungkap Rini.

Teks  : Priyo  | Foto : Istimewa