KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, PBNU Dukung Pelayanan Terbaik Bagi Semua Warga Indonesia

Jakarta, Kirani – Pasangan Suseno dan Christina tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Perasaan mereka membuncah saat pelaksanaan momen sakral, yaitu pernikahan mereka tinggal di depan mata. Ya, pasangan kekasih beragama Kristen ini bersukacita mendengar kabar bisa melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selama ini KUA memang hanya menjadi tempat menikah dan pelayanan khusus untuk agama Islam saja. “Senang dong pastinya, ini menjadi kabar membahagiakan untuk pernikahan aku dan Mas Seno, dan tentu juga kabar membahagiakan buat pasangan yang menikah yang tidak hanya beragama Islam,” kata wanita bisa disapa Christin ini.

Tak hanya Christin dan Seno, pasangan sepuh beragama Hindu yaitu Daesyah dan Made Andika juga menyambut baik kabar bahagia dari rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan KUA sebagai tempat nikah semua agama.

Pernyataan Menag Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, beberapa waktu lalu, dihadiri semua staf kementrian yang berurusan dengan agama Islam. Pernyataan penting ini didukung oleh banyak pihak, termasuk pimpinan majelis agama-agama di luar Islam.

Fungsi KUA yang hanya mencatatkan pernikahan penduduk yang beragama Islam, memang seharusnya melebar ke agama lain, yang selama  ini mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil.

Selain diskriminatif, aturan ini memberatkan umat non-Islam, karena Kantor Catatan Sipil hanya ada satu di kabupaten atau kota yang menjadi bagian dari dinas (bisa berbeda nama di setiap daerah) yang umumnya bernama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil).

Dinas ini berada di bawah pemerintah daerah dan rujukan ke nasional berada di bawah Kementrian Dalam Negeri. Sementara KUA ada di setiap kecamatan yang rujukannya ke atas adalah Kementrian Agama lewat Kanwil Kemenag pada setiap provinsi.

Menurut Menag Yaqut, “Selama ini, kan saudara-saudara kita yang Non Islam mencatatkan pernikahannya di Catatan Sipil. Kan gitu, kita kan ingin memberikan kemudahan. Nah, masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ujar Menag Yaqut.

Yaqut juga menjelaskan KUA merupakan etalase Kementerian Agama. Dan baginya, Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama. “KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” tegas Yaqut.

Yaqut juga megatakan saat ini pihaknya sedang membicarakan tentang prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama. Mekanisme hingga regulasinya sedang dalam tahap pembahasan. “Kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan,” jelas Yaqut.

Melayani Warga Tanpa Membeda-bedakan Agama

Sementara Sekjen Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau biasa disapa Gus Ipul mendukung rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mejadikan KUA (kantor urusan agama) sebagai tempat nikah semua agama.

Gus Ipul menilai ide tersebut bagus untuk melayani warga tanpa membeda-bedakan agama.

“Semangatnya bagus, idenya adalah mendekatkan layanan. Jadi yang mau menikah yang nonmuslim pun bisa dilayani. Karena KUA itu kan hampir ada di setiap kecamatan,” kata Gus Ipul.

“Intinya, ini saya lihat sih idenya bagus. Pertama, untuk melayani warga atau masyarakat Indonesia tanpa membeda-nedakan. Kedua, mendekatkan layanan, itu kan idenya itu,” lanjutnya.

Gus Ipul menyampaikan saat ini yang diperlukan adalah regulasi untuk mewujudkan rencana tersebut. Sebab mengurus pernikahan perlu dilengkapi data kependudukan dari instansi lain. “Tinggal masalahnya sekarang soal regulasinya karena memang kependudukan dan catatan sipil itu kan ada di instansi lain. Nah ini tinggal diatur saja,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul melanjutkan, perlu ada kerjasama antara Kemenag dengan Kemendagri. Sehingga persoalan adminduk bisa disinkronkan.

“Masalahnya itu kan sekarang ada akta nikah, KK, KTP, itu kan satu paket itu, selama ini kan satu paket. Nah ini memang harus kerjasamanya dengan dukcapil. Karena pristwa penting kependudukan dicatat di Dukcapilnya. Jadi gimana regulasinya disinkronkan dengan adminduknya,” pungkas Gus Ipul.

Semoga saja kabar membahagiakan ini cepat terealisasi dan memudahkan pasangan seperti Christin dan Senon, atau pasangan Non Muslim untuk bisa menikah di KUA. Ya, semoga!

Teks : Hadriani Pudjiarti | Foto: dok. Morden.co, Conrad Bali & dok. Istimewa