Kendal,Kirani – Pemakaian dan penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda Indonesia terus meningkat. Padahal berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Mulai dari penyuluhan terhadap generasi muda itu sendiri, juga penangkapan terhadap pengguna, hingga hukuman mati yang diterapkan oleh Pemerintah terhadap para pengedar.
Namun seperti tak kapok-kapoknya, mungkin karena iming-iming rupiah yang begitu besar dan menjanjikan, para pengedar ini terus bekerja, baik dalam skala kecil, menengah, hingga besar. Dan patut disayangkan, meski telah mengetahui akibatnya, masih banyak saja generasi muda kita yang terjerumus pada jerat narkoba.
Pemerintah melalui para penyelenggara negara di berbagai daerah pun terus berupaya menghentikan pekerjaan para perusak generasi muda penerus bangsa ini dengan berbagai cara. Salah satunya seperti dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal, Jawa Tengah. Setelah melakukan penangkapan terhadap para pengedar, pada Rabu, 6 Maret 2019, dilakukanlah pemusnahan terhadap obat-obatan berbahaya tersebut. Sebanyak 76,789 gram sabu-sabu, 66,761 gram ganja, dan 2.943 butir obat-obatan terlarang, dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan digilas dengan alat berat. Narkoba tersebut merupakan hasil sidang selama kurun waktu Juli 2018 hingga Februari 2019, hasil penangkapan jajaran Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, dan BNN Kabupaten Kendal.
Kita baru membahas Kendal, salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Bayangkan, masih ada 34 kabupaten/kota lagi di Jawa Tengah, dan masih ada 33 provinsi lain di Indonesia. Betapa berat bila tugas menyelamatkan generasi muda dari narkoba hanya kita serahkan ke pemerintah semata. Disinilah peran kita sebagai orang tua atau orang yang setidaknya lebih dewasa, untuk mengingatkan anak, keponakan, sepupu atau siapapun remaja yang dekat dengan kita untuk menjauhi obat-obatan terlarang tersebut.
Teks/Foto :Pyo …. Editor: Tya