Kejari Kendal Melakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan 48 Kades

Kendal, Kirani – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kepada 48 Kepala Desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, di gedung Abdi Praja, Senin (3/06/2024). Penandatanganan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah dilakukan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, berdasarkan data masih ada sekitar dua ribu tujuh ratusan aset desa yang belum bersertifikasi. Inti dari perjanjian kerjasama ini adalah, selain penyertifikatan, juga pengintegrasian data dan bagaimana mengelola pemanfaatan aset desa.

“Jadi, supaya aset desa yang ada setelah apa yang mereka dapatkan, bisa ditingkatkan potensi atau manfaat dari aset desa itu , dan menjadi PADES dari desa masing-masing,” kata Erny.

Ia berharap, dengan adanya perjanjian tersebut, berdasarkan Permendagri nomer 1 tahun 2016, tidak ada jual beli terhadap aset desa tidak bergerak, dan hanya bisa tukar menukar kas desa. Tetapi terhadap tukar menukar tersebut juga ada tiga ketentuan di dalamnya, yaitu untuk ketentuan umum, untuk kepentingan umum, dan tidak untuk keduanya.

“Harus dipastikan benar-benar merujuk ke mana, kalau ada keperluan untuk tukar menukar kas desa tersebut. Kami mendampingi dari awal, dan pemerintahan desa harus transparan dan datang kepada kami untuk kita mendampingi sejak dini,” lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Erny Veronica Maramba

Perempuan berambut sebahu tersebut menambahkan, saat ini ada 48 desa yang sudah diinventarisasi, sisanya masih didorong setelah mereka melihat manfaatnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, yang hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama mengatakan, kepala desa tidak perlu takut dengan pihak kejaksaan. Sebab hal itu dilakukan untuk kebaikan bersama.

“Semoga semuanya lancar,” kata suami artis cantik Chaca Frederica.

Bapak satu anak ini menambahkan, tidak cuma tanah milik desa, milik pemerintah Kabupaten Kendal juga masih banyak yang belum disertifikat. Oleh sebab itu, pihaknya akan menginventarisir tanah milik pemerintah Kabupaten Kendal yang belum disertifikat.

Teks & foto: Muza & Priyo