Gelar Operasi Patuh Candi, Polres Demak Akan Tindak 13 Pelanggaran

Demak, Kirani – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, menggelar Operasi Patuh Candi 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, yaitu dari 15 hingga 28 Juli 2024, di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Apel Operasi Patuh Candi 2024 dilakukan di halaman Mapolres diikuti unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan perwakilan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) . Turut hadir dalam apel tersebut , Bupati Demak selaku pimpinan Apel, Dandim 0716 / Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak serta pejabat utama Polres Demak.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya, mengatakan sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah mengadakan razia internal terhadap anggota. Dalam razia tersebut, tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya.

“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kami laksanakan penertiban di internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut, tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik dalam kelengkapan kendaraan maupun surat-surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.

Apel Operasi Patuh Candi 2024 dilakukan di halaman Mapolres diikuti unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan perwakilan Patroli Keamanan Sekolah (PKS).

Lebih jauh, AKBP Purbaya menjelaskan ada 13 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak. Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi berjalan:

  1. Kendaraan yang melawan arus jalan
  2. Berkendara di bawah pengaruh alcohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya
  13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

“Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” tegasnya.

Sementara Bupati Demak, Eisti’anah, saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa melalui Apel Gelar Pasukan ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman untuk memaksimalkan pelaksanaan

Operasi Patuh Candi 2024. Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah terus meningkat setiap tahun, menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas.

Bupati Demak, Eisti’anah membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah tentang Operasi Patuh Candi 2024.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga diperlukan tindakan preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati Eisti’anah.

Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi  ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban lakalantas serta meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas. Operasi Patuh ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik, statis dan mobile,” tutupnya.

Teks/Foto  : Oasis.