Kendal,Kirani – Bawaslu Kabupaten Kendal, terus memproses dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Termasuk 4 Kades yang dilaporkan, karena diduga tidak netral.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu telah selesai memeriksa 2 kasus netralitas Kepala desa dari 4 informasi dugaan netralitas kepala desa yang diterima Bawaslu kabupaten Kendal. Satu kasus telah selesai diperiksa sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sementara satu kasus lainnya telah selesai ditelusuri dan diperiksa Bawaslu Kabupaten Kendal yang diduga ikut mendukung pasangan calon kepala daerah. Sedangkan dua kepala desa lainnya masih dalam penelusuran.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menjelaskan, 2 kepala desa yang sudah diperiksa berinisial BD dan R. Lantaran tidak memenuhi unsur pidana, mereka diteruskan ke Bupati sebagai dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Sudah, yang dua sudah selesai kami periksa. Hasilnya tidak ada unsur pelanggaran pidana. Tapi hasil dari penelusuran kami teruskan ke Bupati karena diduga melanggar perundang-undang lainnya yakni Undang-undnag Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa” kata Hevy, Kamis (10/10/2024).
Sementara itu, Plt. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menegaskan untuk menjaga marwah ASN, Kades/Perangkat desa untuk netral, dan tidak terpengaruh dengan politik praktis, dengan mendukung salah satu paslon di Pilkada 2024.
“Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 jo. UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU disebutkan bahwa Kepala Desa untuk netral dalam Pilkada,” kata Agus.
Agus menjelaskan, pemerintah tidak bosan-bosannya menghimbau kepada Kades dan Perangkat Desa terkait netralitas dalam Pilkada. Pemerintah Kabupaten Kendal akan menegaskan kembali terkait regulasi yang mengatur netralitas Kepala Desa baik melalui surat edaran atau informasi lainnya.
“Jika terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Tahun 2024 , Pemerintah Kabupaten Kendal melalui SKPD terkait akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang ada,” ujar Agus.
Teks/foto: Priyo