Bersiap Menjalani New Normal dan Pergi ke Mal, Perhatikan Nasehat Dokter Reisa

Jakarta, Kirani –  Menjalani tatanan kehidupan baru atau New Normal langsung disambut sukacita. Maklumlah, setelah hampir empat bulan selama masa pandemi global Covid-19, masyarakat kita hanya melakukan kegiatan di rumah saja.

 

Dan kini, ketika pemberlakuan New Normal di mana salah satunya adalah mal dan pusat perbelanjaan mulai dibuka kembali seiring dengan masa adaptasi normal baru, tetaplah mematuhi tentang protokol kesehatan.

 

Ya… meski bisa ke mal, namun faktanya demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka protokol kesehatan yang ketat harus tetap diberlakukan.

 

Dan melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal,  pemerintah melalui beberapa jajaran kementeriannya seperti Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang sudah membuat ketentuan secara rinci tentang  aturan perdagangan di mal dan pusat perbelanjaan tersebut.

 

Kemudian Menteri Kesehatan (Menkes) yang juga melansir Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Tentu saja dengan bleleid yang ditetapkan pemerintah ini, diatur informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan.

 

Patuhi Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penyebaran Covid-19

 

Hal-hal yang diatur adalah mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan dan aturan mengenai jam operasional alias jam buka dan tutupnya mal.

 

Adapun menegenai protokol kesehatan ini, selain sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, juga untuk memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemi, namun dengan beradaptasi pada kebiasaan normal baru.

 

Adalah dokter cantik Reisa Broto Asmoro sebagai Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang  kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi panduan protokol tersebut.

 

“Apabila ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk. Jika, pengunjung tidak memakai masker, juga tidak diperbolehkan masuk,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Senin (22/6) di Jakarta.

 

Reisa juga mengingatkan supaya pada saat memeriksa suhu para pengunjung, petugas juga wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, atau face shield. Kemudian  harus didampingi oleh petugas keamanan.

 

Kemudian, tentang jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift wajib harus diatur dengan batas minimal adalah satu meter.

 

Selain itu, Reisa juga mengingatkan tentang jarak antrean diatur dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk kasir, lift, dan juga eskalator.

 

Selanjutnya, pengelola pun wajib membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift.

 

Hal penting lainnya adalah kepada masing-masing pengelola harus menerapkan pengaturan model transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka serta agar tidak terjadi kerumunan.

 

Reisa juga mengingatkan pengelola wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala yang merujuk pada Covid-19.

 

Menurut Reisa pihak pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi para pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas, atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19. “Mereka dengan gejala tersebut, sebaiknya tidak datang ke mal,” kata dia.

 

Masyarakat Boleh ke Mal Pastikan Dirinya dalam Kondisi Sehat

 

Reisa juga mengingatkan sementara bagi masyarakat yang terpaksa dan penting harus ke mal, maka harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat.

 

“Bagi para pengunjung, sebaiknya untuk selalu memakai masker selama dalam perjalanan maupun ketika berada di pusat perbelanjaan,” ujar Reisa..

 

Tak sampai di situ, Reisa juga mengingatkan, “Supaya sering-sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik, atau gunakan hand sanitizer. Kemudian hindari menyentuh area wajah, seperti di mata, hidung, dan mulut, apalagi kalau belum cuci tangan. Tetap jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain,” ujarnya panjang lebar.

 

Apabila kemudian pusat pembelanjaan, mal, atau pertokoan dalam kondisi padat, Reisa memgatakan sebaiknya para pengunjung tidak memasuki area tersebut.

 

Selain itu, Reisa juga mengingatkan supaya pengunjung mal tidak membawa kelompok mereka yang rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta, atau penyandang disabilitas ke dalam pusat perbelanjaan.

 

Kemudian Reisa juga tetap mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja di tengah pandemi Covid-19.

 

Dokter berambut ikal ini juga menegaskan, “Apabila, risikonya terlalu tinggi, dan Anda ragu, jangan lakukan untuk pergi ke mal. Tetaplah tinggal di rumah dan cari alternatif lain berbelanja. Misalnya melalui online atau daring.”

 

Nah.. dengan New Normal ini apakah Anda siap  ke Mal berbekal nasehat dokter Reisa?

 

 

Teks Hadriani. P | Foto dok. Istimewa