Bawaslu Demak Tertibkan APK Yang Melanggar Aturan

Demak, Kirani – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak bersama tim gabungan dari KPU, Kejaksaan, dan Satpol PP mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar lokasi. Penertiban tersebut di sepanjang Jalan Protokol Kabupaten Demak.

Dari mulai Traffic Light Lingkar Jalan Sultan Fatah menuju Alun-alun Demak, Jembatan Kracaan, Jalan Pahlawan, Hingga Jalan Sultan Hadiwijaya atau Jalan tembus, kembali ke Traffic Light Bogorame. APK tersebut berupa MMT, bendera, spanduk, dan sebagainya.

Pelanggaran penempatan lokasi kampanye tersebut meliputi pohon, jembatan, tiang listrik, dan sebagainya. Bawaslu mendapati peraga kampanye lebih sedikit dibandingkan sebelum diberikan rekomendasi ke tim kampanye dan penyelenggara Pemilu.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mengatakan bahwa penertiban ini sudah direncanakan jauh-jauh hari yang merupakan tahap awal, sesuai dengan surat rekomendasi yang diberikan ke KPU Demak.

“Kalau berdasarkan lampiran rekomendasi itu sampai ribuan (peraga melanggar) yang melanggar, kalau di tahap pertama kami penertiban ini jumlahnya tidak sebanyak direkom. Penertiban ini sudah direncanakan jauh-jauh hari,” kata di Jalan Pahlawan, Rabu (27/12/2023).

Bawaslu menindak tegas APK yang melanggar peraturan

Pelanggaran tersebut rata-rata terkait dengan tidak sesuainya zonasi yang ditetapkan dalam SK Bupati Demak Nomor 270/396 Tahun 2023 dan SK KPU Demak Nomor 324 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. “Pelanggaran yang jelas paling kelihatan itu di jalan protokol, ditempatkan di pohon, dipaku, kemudian di jembatan,” jelas Kusfitria.

Lebih lanjut, Kusfitria menerangkan peraga kampanye yang ditertibkan statusnya sebagai barang dugaan pelanggaran (PDP). Bagi tim kampanye atau parpol terkait bisa mengambil peraga tersebut dengan membuat berita acara.

“Membuat berita acara. Jadi baik lisan dan tertulis. Nanti kita berikan imbauan-imbauan,” terangnya. Ia menuturkan bahwa penertiban tersebut melibatkan sejumlah stakeholder. Yakni Bawaslu, Satpol PP, Kejaksaan, dan lain sebagainya.

Teks/foto        : Osa