Jakarta, Kirani – Usulan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dipecah menjadi dua daerah otonom sudah resmi dilakukan.
Banyumas merupakan kabupaten yang terletak di sebelah barat daya dan masuk dalam Provinsi Jawa Tengah. Luas wilayahnya kurang lebih 1.327.60 KM atau 132. 759. 56 ha, termasuk luas daerah ini. Banyumas terdiri dari daratan, pegunungan dan struktur pegunungan dari sebagian Lembah Serayu. Yang terdiri dari tanah pertanian, sebagian dataran tinggi untuk pekarangan dan pemukiman. Sebagian daerah pegunungan untuk perkebunan dan hutan tropis yang terletak di Gunung Slamet sebelah selatan.
Transportasi menuju Banyumas tidaklah sulit dari Jakarta ataupun daerah lainnya. Bila dari Jakarta transportasi yang paling nyaman menggunakan kereta api dari Jakarta ke Yogyakarta yang melewati Purwokerto. Jarak tempuh yang digunakan bila menggunakan kereta hanya 5 jam saja. Dengan luas wilayah yang dimiliki Kabupaten Banyumas ini maka tak heran percepatan berkembangnya daerah ini termasuk tidak merata. Untuk itu diperlukan pemekaran kabupaten, agar percepatan pembangunan dan berkembangnya merata. Seperti diketahui, wilayah pemekaran Kabupaten Banyumas selama ini hanya sebagai wacana.
Sempat beredar kencang beberapa tahun lampau, tapi hilang begitu saja. Tahun ini berita pemekaran Kabupaten Banyumas tidak hanya sebatas wacana. tetapi wacana ini perlahan nyaris tak terdengar. Tampaknya rencana pemekaran tersebut bukan hanya berhembus begitu saja, tapi sudah dipastikan terjadi. Hal ini disampaikan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein yang secara resmi menyampaikan rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dalam rapat paripurna DPRD Banyumas, Senin, 6 Januari 2020 lalu.
Achmad Husein mengatakan, rencana pemekaran sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. Perda ini salah satunya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas. Pemkab mengusulkan, daerah tersebut dipecah menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
“Rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025,” kata Achmad Husein kepada awak media.
Tujuannya untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya juga telah membentuk tim kajian pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan unsur akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Berdasarkan laporannya, dua calon daerah otonom tersebut layak untuk dimekarkan.
“Meskipun Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, namun usulan pemekaran daerah tetap akan diterima, sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah,” jelas Husein.
Untuk mempersiapkan rencana pemekaran tersebut, lanjut dia, Pemkab Banyumas telah melaksanakan sosialisasi ke 27 Kelurahan di eks Kota Administratif Purwokerto dan 25 Desa disekitar eks Kota Administratif Purwokerto untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, optimis bahwa pemekaran daerah itu akan semakin menyejahterakan daerah Banyumas dan Puwokerto.
Subagyo mencontohkan pemekaran Kabupaten Ciamis yang dimekarkan menjadi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. APBD Kabupaten Ciamis saat itu hanya Rp 2,6 triliun. Padahal Banyumas saat ini sudah mencapai Rp 3,6 triliun.
“Kalau melihat potensi Purwokerto dan Banyumas dibandingkan potensi Pangandaran yang waktu itu Ciamis hanya 2,6 triliun. Kita sudah diangka 3,6 triliun. Kita tahu potensi Banyumas dan Purwokerto dibandingkan potensi pengandaran dan Ciamis sebagai Kabupaten induknya, kita di atas mereka dan kita harus optimis,” tutupnya.
Teks : Galuh | Foto : Istimewa