50 Anggota DPRD Demak Periode 2024- 2029 Resmi Dilantik

Demak, Kirani – Sebanyak 50 anggota DPRD kabupaten Demak telah dilantik dan diambil sumpah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah.  Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029. Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kantor DPRD Kab. Demak Jl. Sultan Trenggono Katonsari Kab. Demak dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S, Rabu (14/8).

Pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah dan janji wakil rakyat yang dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Demak dan ditirukan oleh anggota terlantik. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan sementara DPRD yang di bacakan Plt. Sekretaris DPRD Muh Muchlis disebutkan menetapkan pimpinan sementara DPRD Demak masa keanggotan 2024-2029 H. Zayinul Fatah dan wakil ketua sementara Fahrudin Bisri Slamet.

Selanjutnya pimpinan sementara melaksanakan tugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tatib DPRD dan memproses penetapan DRPD definitif.

Dalam sambutanya sebagai pimpinan Sementara Zayinul fatah menyampaikan apresiasi setinggi setingginya kepada anggota DPRD yang telah melaksanakan tugas masa keanggotaan 2019-2024. Atas seluruh kerja kerasnya bersama-sama menyusun seluruh tugas fungsi perundang-undangan.

“Yang kedua, saya mengucapkan selamat datang anggota DPRD masa keanggotaan 2024-2029. Selamat bekerja untuk rakyat dan semoga tidak mengenal lelah untuk berjuang menyalurkan aspirasi-aspirasi masyarakat dan rakyat,” kata Zayinul Fatah.

Sementara Bupati Demak Eisti’anah saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menekankan, anggota DPRD memiliki ikatan yang kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik, namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.

”Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” kata Eisti.

Eisti juga menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran ; dan 3) Fungsi Pengawasan.

”Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang­undangan,” pungkasnya.

Teks/foto: Osa