28 Desa di Demak Kekurangan Petugas PTPS

Demak, Kirani – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak memerpanjang masa pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 28 desa.  Perpanjangan pendaftaran dilakukan, karena  jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali jumlah kebutuhan PTPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menyampaikan perpanjangan pendaftaran ada di 27 desa yang tersebar di tiga kecamatan. 

“Di Kecamatan Wedung dengan 12 desa, Sayung dengan 14 desa, dan Demak Kota dengan satu kelurahan. Tujuannya agar seluruh TPS di wilayah tersebut tidak kekurangan pengawas,” ujar Ulin, Kamis, (3/10/2024).

Ulin berharap para PTPS nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional guna mencegah berbagai pelanggaran di TPS, mulai dari sebelum pemungutan suara, saat pencoblosan, hingga penghitungan suara dan perpindahan logistik. Integritas para PTPS pun menjadi perhatian utama Bawaslu.

“Netralitas dan integritas harus dijaga dengan baik oleh seluruh PTPS. Jangan sampai ada yang terlibat dalam pelanggaran atau terbujuk oleh kepentingan tertentu,” tambah Ulin.

Mengenai honor yang akan diterima PTPS, Ulin menjelaskan  setiap PTPS mendapatkan sebesar Rp 800 ribu, yang bersumber dari APBD melalui Bawaslu Kabupaten Demak.

Salah satu calon PTPS yang ikut mendaftar, Hasan Mabrur, 28, menganggap besaran honor tersebut cukup sesuai dengan beban kerja PTPS yang tidak seberat tugas pada Pemilu sebelumnya.

“Saya sudah mendaftar sebagai PTPS dan berharap diterima. Menurut saya, honor yang diberikan cukup, mengingat tugas PTPS kali ini tidak seberat Pemilu lalu,” ujar Hasan.

Bawaslu Demak sendiri membutuhkan total 1.778 PTPS untuk Pilkada kali ini. Pendaftaran diperpanjang hingga 10 Oktober 2024, sementara pengumuman penerimaan PTPS akan dilakukan pada 11 Oktober 2024. Para pengawas yang terpilih akan resmi bekerja mulai 3 November 2024, bertepatan dengan pelantikan PTPS.

Teks & foto: Osa