Kendal, Kirani – Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengukuhkan seluruh kepala desa di Kabupaten Kendal perpanjangan masa jabatan selama dua tahun di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal Kabupaten Kendal, Jumat (07/06).
Pengukuhan ini berdasarkan penyesuain masa jabatan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. Pengukuhan masa jabatan 262 kepala desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sekaligus memberikan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades tersebut.
Dalam sambutannya Bupati Dico mengungkapkan, perubahan undang-undang tersebut adalah jawaban atas aspirasi dari kepala desa seluruh Indonesia yang pernah disuarakan sebelumnya dengan aksi damai di Jakarta.
“Sebelum berangkat ke Jakarta, dulu Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal Abdul Malik audiensi dengan saya. Waktu itu saya pun mendukung upaya tersebut, sekalian nitip agar masa jabatan bupati seperti saya yang hanya tiga tahun setengah, bisa digenapi menjadi lima tahun,” tuturnya, di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jumat 7 Juni 2024.
Namun pada akhirnya, lanjut Dico, ternyata yang disetujui hanya perubahan jabatan kepala desa, sedangkan masa jabatan bupati tidak disetujui.”Jadi, hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan bagi para kepala desa, tetapi menyedihkan bagi saya,” kelakar Dico yang disambut tepuk tangan hadirin.
Meski demikian, Dico mengaku tetap bersyukur karena dengan adanya perubahan tersebut, ke depan, momen pemilihan kepala desa (pilkades) bisa diserentakkan mengingat pilkades adalah momen yang sangat intens yang butuh perhatian lebih.
Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemerintah Kabupaten Kendal, Sugiono, selaku panitia pengukuhan jabatan kepala desa, menjelaskan jumlah desa di Kabupaten Kendal ada 266 desa, tapi yang dikukuhkan ada 262 kepala desa. “Empat desa tidak ikut dikukuhkan, karena yang 2 meninggal dunia, 1 mundur jadi caleg, dan yang 1 masuk penjara,” katanya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap, adanya perpanjangan masa jabatan ini, maka kepala harus bisa menjaga kondusivitas wilayah di Kabupaten Kendal. Selain itu harus bisa menjaga kerukunan dan kenyamanan masyarakat. “Adanya perpanjangan masa jabatan, tentunya kepala desa harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Selain itu, Bupati Kendal juga berpesan, pemerintah desa desa pemkab harus berkolaborasi dan gotong-royong untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Oleh karena itu, komunikasi harus lebih ditingkatkan. “Komunikasi harus ditingkatkan untuk mencari solusi bersama dalam semua permasalahan di Kabupaten Kendal,” harapnya.
Namun begitu, Dico mengaku tidak masalah. Sebab yang terpenting, menurutnya, rombongan Kades kabupaten Kendal, aman waktu berangkat dan pulang dari Jakarta. “Tapi sempat viral juga, karena ada kepala desa dari Kendal, yang hilang saat di Jakarta. Untung dia bisa pulang sendiri,” tambah Dico.
Dico, berpesan kepada kepala desa, supaya bisa menjaga persatuan dan kesatuan warga. Di samping itu, bisa memberikan yang terbaik kepada warganya.
Teks : Muza | Foto : Priyo