Kendal, Kirani – Kejaksaan Negeri Kendal terus memproses Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Kas Desa di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Terkait dengan hal itu, Senin (7/10/2024) kemarin, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal, telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) , ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Kas Desa di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal dan penggunaannya sebagai jaminan kredit pada Bank Tabungan Negara (BTN ) CBC Semarang.
Selanjutnya, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. “Penyerahan tanggung jawab sudah kami serahkan Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 11.30 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, Selasa (8/10/2024).
Ia menjelaskan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, berinisial ST, JS, SR dan AR tersebut, mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara berupa hilangnya aset negara cq. Desa Botomulyo, yakni tanah kas desa sebagaimana disebutkan letter C Desa Nomor 2 Persil 15 Kelas S-1 Jenis Pertanian seluas ± 16.312 m2 yang terletak di Jalan Raya Cepiring-Gemuh Km.2 Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam kesempatan itu, Lila Nasution, meminta kepada masyarakat Kabupaten Kendal untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan.
“Mari bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem, khususnya yang ada di lingkungan Desa Botomulyo Kecamtan Cepiring Kabupaten Kendal agar lebih baik lagi,” pungkasnya.
Teks & foto: Priyo