Demak, Kirani – Banyaknya APK yang terpasang tidak sesuai tempat mendorong Bawaslu Kabupaten Demak untuk bergerak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih , mengatakan bahwa sejak tanggal 28 November – 18 Desember 2023 pihaknya sudah mendapatkan laporan, adanya APK yang terpasang tidak sesuai tempatnya.
Laporan tersebut dikaji terlebih dahulu, kemudian di masukan ke dalam daftar inventaris sementara.
Hal ini sejalan dengan komitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024, demi kelancaran terselenggaranya pesta demokrasi di Kabupaten Demak, termasuk pengawasan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Bawaslu kabupaten Demak, akan menindak tegas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK ) yang tidak sesuai dengan tempatnya,” kata Kusfitria, Selasa (27/12/2023).
Ia menjelaskan lebih dari seribu alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah tercatat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, dan tersebar di setiap kecamatan. Dari jumlah tersebut, 50 persennya melanggar SK KPU Nomor 324 Tahun 2023 dan SK Bupati 273/6 Tahun 2023, tentang pemasangan APK.
Pelanggaran terjadi umumnya karena APK di pasang melewati zonasi, sehingga perlu adanya tindakan lebih lanjut. Sebelumnya, Kusfitria telah berkoordinasi dengan KPU DEmak mengenai daftar APK yang melanggar aturan.
“Sudah kami koordinasikan dengan KPU Demak, setelah itu nanti Bawaslu Demak melayangkan surat ke partai politik (parpol) untuk menertibkan APK secara mandiri. Namun apabila tidak segera dikerjakan, maka kami akan tetap menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” tegas Kusfitria.
Teks/foto: Osa